SAATNYA PENERAPAN SANITASI DAN HIGIENE PRODUK OLAHAN IKAN UNTUK MENJAMIN KEAMANAN PANGAN
SAATNYA PENERAPAN SANITASI DAN HIGIENE
PRODUK OLAHAN IKAN
↳
Pengolahan ikan
tradisional adalah pengolahan ikan yang dilakukan secara sederhana, dan umumnya
diusahakan pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala rumah tangga atau termasuk
dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ciri khas pengolahan ikan
tradisional yaitu jenis dan mutu bahan baku serta bahan pembantu sangat bervariasi,
kondisi lingkungan pengolahan sulit dikontrol, cara pengolahan berbeda menurut
tempat, individu dan keadaan, perlakuan tidak terukur dan kadang tidak
rasional, serta banyak tergantung pada faktor alam. Akibatnya, produk yang
dihasilkan tidak seragam dan daya awetnya bervariasi.
Dari segi cita rasa,
produk tersebut disukai oleh masyarakat kita, sehingga konsumen yang
memanfaatkan produk ini sangat besar, dari berbagai strata sosial ekonomi.
Namun dari segi sanitasi dan higiene dalam proses pengolahannya masih perlu
perhatian dan perbaikan, untuk memenuhi jaminan mutu dan keamanan pangan bagi
konsumennya.
Tindakan perbaikan
yang diperlukan meliputi penggunaan cara pengolahan yang benar, menegakkan
prinsip sanitasi dan higiene yang baik, serta melakukan rasionalisasi dan
standarisasi mulai dari bahan baku, bahan pembantu, proses, hingga produk
akhir, agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan jaminan
perlindungan keamanan bagi konsumen.
Jaminan perlindungan
keamanan pangan menjadi kebutuhan yang muntlak untuk era sekarang ini.
Persaigan yang semakin berat mebuat Unit Pengolah Ikan harus menerapkan
Pengolahan Ikan yang Baik (GMP) dan Standard Sanitasi Operasional Produksi (SSOP)
Sanitasi dan Higiene
Sanitasi pangan ditujukan untuk mencapai kebersihan yang prima
dalam tempat produksi, persiapan penyimpanan, penyajian makanan, dan air
sanitasi. Hal-hal tersebut merupakan aspek yang sangat esensial dalam setiap
cara penanganan pangan.
Program sanitasi dijalankan bukan untuk mengatasi masalah kotornya
lingkungan atau kotornya pemrosesan bahan, tetapi untuk menghilangkan
kontaminan dari makanan dan mesin pengolahan, serta mencegah terjadinya
kontaminasi silang. Program higiene dan sanitasi yang efektif merupakan kunci
untuk pengontrolan pertumbuhan mikroba pada produk dan industri pengolahan
makanan
3. Prinsip Dasar
Sanitasi
Prinsip dasar sanitasi meliputi dua hal, yaitu membersihkan dan
sanitasi. Membersihkan yaitu menghilangkan mikroba yang berasal dari sisa
makanan dan tanah yang mungkin menjadi media yang baik bagi pertumbuhan
mikroba. Sanitasi merupakan langkah menggunakan zat kimia dan atau metode
fisika untuk menghilangkan sebagian besar mikroba yang tertinggal pada
permukaan alat dan mesin pengolah makanan.
SSOP
PROSEDUR OPERASI STANDAR SANITASI / Sanitation Standard
Operating Procedure (SSOP).
SSOP Adalah: prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu unit pengolahan ikan (UPI) untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah
SSOP Adalah: prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu unit pengolahan ikan (UPI) untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah
Tujuan: memastikan mutu
produk dan menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan
SSOP meruapakan bagian penting dari program prasyarat untuk
sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Prinsip
dasar sanitasi meliputi dua hal, yaitu membersihkan dan sanitasi. Membersihkan
yaitu menghilangkan mikroba yang berasal dari sisa makanan dan tanah yang
mungkin menjadi media yang baik bagi pertumbuhan mikroba. Sanitasi merupakan
langkah menggunakan zat kimia dan atau metode fisika untuk menghilangkan
sebagian besar mikroba yang tertinggal pada permukaan alat dan mesin pengolah
makanan. Sanitasi pangan ditujukan untuk mencapai kebersihan yang prima dalam
tempat produksi, persiapan penyimpanan, penyajian makanan, dan air sanitasi.
Hal-hal tersebut merupakan aspek yang sangat esensial dalam setiap cara
penanganan pangan.
Drlapan Kunci Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) mencakup:
1. Keamanan
Air dan Es
a. Air
Memenuhi standar air untuk minum
dengan standar minimal tidak berbau, tidak berwarna dan tidak berasa
Air berasal dari sumber yang tidak
berbahaya, saluran pipa air dirancang agar tidak terjadi kontaminasi silang
dengan air kotor
Apabila menggunakan air laut harus
sesuai persyaratan
Monitoring kualitas air minimal 6
bulan 1 kali
b. Es
Es terbuat dari air yang memenuhi
syarat (tidak berbau, tidak berwarna dan tidak berasa)
Dalam penggunaannya, es harus
ditangani dan disimpan di tempat yang bersih agar terhindar dari kontaminasi
2. Kondisi
dan Kebersihan Permukaan yang Kontak dengan Bahan Pangan
Permukaan
peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan bahan baku dan produk akhir harus
bebas dari lubang-lubang dan celah-celah, kedap air, tidak berkarat, tidak
menyebabkan kontaminasi dan tidak beracun didesain sehingga air dapat mengalir dengan
baik
Peralatan
dan perlengkapan yang berhubungan dengan produk dibersihkan sebelum dan sesudah
digunakan serta dilakukan secara rutin dan periodik
Kondisi
peralatan dan ruang pengolahan terawat, bersih dan saniter, permukaan halus,
dapat dibersihkan dan disanitasi
Bahan
yang Aman:
Non-toksin
(tidak ada bahan kimia yang larut)
Non-absorbent (dapat
diatiskan atau dikeringkan)
Tahan
karat
Tahan
terhadap pembersihan dan bahan sanitasi
Bahan
yang Dihindari:
• Kayu
(berkaitan dengan bakteri)
• Besi
(korosi)
3. Pencegahan Kontaminasi
Silang
Kontaminasi Silang:
q Transfer
kontaminan biologi atau kimia terhadap produk pangan dari bahan baku, personel,
atau lingkungan penanganan produk
q Tipe-tipe
kontaminasi silang sering menyebabkan terjadinya keracunan ketika bakteri
patogen atau virus mencemari produk ready-to-eat.
q Sumber
patogen yang dapat mengontaminasi produk akhir : personil unit usaha, bahan
baku, peralatan dan perlengkapan, lingkungan unit pengolahan
Sumber Kontaminan:
q Konstruksi,
desain dan lay out unit pengolahan
q Higiene
karyawan, termasuk pakaian kerja
q Aktivitas
dan perilaku dari karyawan
q Pisahkan
produk masak dan produk mentah
q Kondisi
sanitasi unit pengolahan dan peralatannya
q Penyimpanan
dan perawatan bahan pengemas
4. Menjaga Fasilitas Pencuci
Tangan, Sanitasi dan Toilet
Washtafel, Toilet dan
Fasilitas Sanitasi
q Washtafel minimal
1 buah untuk 10 orang karyawan, dekat pintu masuk, air harus mengalir dan dilengkapi
dengan fasilitas sanitasi (sabun antiseptik, pengering tangan)
q Toilet
sesuai dengan jumlah karyawan, berfungsi baik, tidak berhubungan langsung
dengan ruangan penanganan dan pengolahan dilengkapi dengan fasilitas sanitasi
(sabun antiseptik, pengering tangan)
b. Ruang Ganti Karyawan,
Loker
q Ruang
ganti digunakan karyawan untuk ganti pakaian kerja tersedia dengan jumlah yang
memadai, selalu dalam keadaan bersih
q Loker
digunakan untuk menyimpan pakaian kerja dan pakaian ganti karyawan serta peralatan
pribadi karyawan, tersedia dalam jumlah yang cukup
5. Proteksi dari Bahan-bahan
Kontaminan
q Semua
bahan kimia, pembersih dan saniter (lubricant/oli, minyak, pestisida dan
bahan-bahan pembersih harus sesuai dengan persyaratan)
q Digunakan
sesuai petunjuk dan persyaratan
q Semua
bahan kimia, pembersih dan saniter diberi label dengan jelas
q Disimpan
di ruang khusus dan terpisah dengan ruang penyimpanan produk olahan
q Penggunaannya
harus sesuai prosedur dan ada petugas khusus yang ditunjuk dan bertanggung
jawab dalam penanganan bahan kimia
Pelabelan, Penyimpanan dan Penggunaan Bahan
Toksin yang Benar
Tujuan:
untuk menjamin bahwa pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin adalah
benar untuk proteksi produk dari kontaminasi
q Pemberian
Label dan Penyimpanan Bahan Kimia dan Bahan Berbahaya diberi
label yang jelas dan disimpan secara terpisah dalam wadah yang sama
q Penggunaan
Bahan Kimia dan Bahan Berbahaya: bahan kimia yang
diizinkan dan penggunaannya sesuai dengan metode yang dipersyaratkan, serta
dilengkapi dengan tanda (label) yang dipersyaratkan
6. Pengawasan Kondisi
Kesehatan Personil
Tujuan: mengelola
personil yang mempunyai tanda-tanda penyakit, luka atau kondisi lain yang dapat
menjadi sumber kontaminasi mikrobiologi
q Kondisi
kesehatan karyawan/pekerja dimonitor, bagi yang sakit tidak diizinkan untuk
bekerja.
q Karyawan
yang melakukan pekerjaan penanganan, pengolahan, pengepakan harus mencuci
tangan sebelum dan setelah bekerja.
q Karyawan
harus menggunakan alat perlengkapan diri antara lain: pakaian kerja termasuk
tutup kepala, masker, sepatu, sarung tangan.
q Jenis
penyakit yang dapat mengkontaminasi seperti : batuk/pilek, flu, diare, penyakit
kulit, dsb.
7. Pengendalian Pest (Binatang
Pembawa Bahan Kontaminan) dari Unit Pengolahan atau Sentra
q Perlu
tersedianya fasilitas pengendalian binatang pengganggu (serangga, tikus, hewan
peliharaan, dan binatang lainnya)yang berfungsi dengan efektif
q Pest yang
Mungkin Membawa Penyakit:
q Lalat
dan kecoa mentransfer Salmonella, Staphylococcus, C. perfringens, C.
botulinum, Shigella, Streptococcus, dll
q Binatang
pengerat, sumber: Salmonella dan parasit
q Burung,
pembawa variasi bakteri patogen seperti Salmonella dan Listeria
Secara umum perbedaan antara GMP dan SSOP (Standard Sanitation
Operating Prosedure) adalah : GMP secara luas terfokus dan pada aspek operasi
pelaksanaan tugas dalam pabriknya sendiri serta operasi personel. SSOP
merupakan prosedur yang digunakan oleh industri untuk membantu mencapai tujuan
atau sasaran keseluruhan yang diharapkan GMP dalam memproduksi pangan yang
bermutu tinggi aman dan tertib.
CARA PENGOLAHAN YANG BAIK (Good
Manufacturing Practices/GMP)
Adalah: pedoman persyaratan dan tata cara berproduksi yang baik bagi suatu unit pengolahan ikan (UPI).
Tujuan: memastikan mutu produk dan menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan.
Adalah: pedoman persyaratan dan tata cara berproduksi yang baik bagi suatu unit pengolahan ikan (UPI).
Tujuan: memastikan mutu produk dan menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan.
PERSYARATAN LOKASI DAN BANGUNAN
a. Lokasi
Ø Dekat dengan pasokan air (kecukupan dan mutu)
Ø Terdapat pembuangan limbah
Ø Mudah dijangkau (kemudahan transportasi)
Bebas dari: pencemaran/sumber kontaminasi yang berasal
dari: sawah/rawa, pembuangan kotoran/sampah, kepadatan penduduk, penumpukan
barang bekas, pekarangan yang tidak terpelihara, sarang hama, sistem saluran
pembuangan air yang kurang baik
b. Bangunan
1. Umum
q Mudah dibersihkan dan dipelihara
q Perencanaan bangunan sesuai persyaratan teknik dan higien
makanan yang diproduksi
q Pemeriksaan mikrobiologi rutin
2. Tata Ruang
q Terdiri dari ruang pokok dan ruang pelengkap yang
terpisah
q Luas sesuai jenis dan kapasitas produksi, jenis dan
ukuran alat serta jumlah karyawan
q Susunan diatur sesuai urutan proses produksi
3. Ruang-Ruang (Terpisah)
Tahap pengolahan harus dipisahkan
Ruang penyimpanan harus terpisah dari ruang
pengolahan
4. Dinding dan Lantai
q Permukaan lantai tahan air, garam, basa, asam atau bahan
kimia lain dan mudah dibersihkan
q Pertemu an antara lantai dan dinding tidak membentuk
sudut mati (melengkung)
5. Atap dan Langit-Langit
q Bahan tahan lama, tahan air dan tidak bocor, tidak
berlubang atau retak, dan mudah dibersihkan
q Permukaan dalam halus, rata, berwarna terang, rapat
air
6. Pintu dan Jendela
q Terbuat dari bahan yang tahan lama, permukaan rata,
halus, terang dan mudah dibersihkan
q Dapat ditutup dengan baik, tinggi jendela minimal 1
meter dari lantai
7. Penerangan
Ruangan harus terang sesuai keperluan dan persyaratan
kesehatan
8. Ventilasi dan Pengatur Suhu
q Mudah dibersihkan, dapat mengatur suhu yang
diperlukan, dan tidak mencemari hasil produksi
q Terdapat alat yang dapat mencegah masuknya serangga/kotoran
9. Fasilitas Sanitasi
Bangunan dilengkapi fasilitas sanitasi,
memenuhi persyaratan teknik dan higien untuk sarana :
1. Penyediaan Air
2. Pembuangan
3. Toilet
4. Cuci Tangan
PERSYARATAN OPERASIONAL
a. Seleksi Bahan Baku (Receiving)
Yang Diperhatikan:
q Asal sumber bahan baku
q Jenis dan ukuran
q Mutu (sesuai dengan standar)
q Jenis olahan (produk akhir)
→ Bahan baku dalam keadaan segar dan bersih
→ Berasal dari perairan yang tidak tercemar
→ Bebas dari bau yang menandakan kebusukan
(dekomposisi)
b. Penanganan dan Pengolahan
Waktu/kecepatan
q Temperatur
q Teknologi (segar, beku, kaleng, kering, dll)
q Peralatan
Bahan Pembantu dan Bahan Kimia
q Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong tidak
merugikan atau membahayakan kesehatan dan memenuhi standar mutu
q Bahan dimana standar mutu belum ditetapkan digunakan
dengan izin khusus
q Bahan yang akan digunakan harus diuji (organoleptik,
fisik, kimia dan mikrobiologi)
d. Pengemasan
q Dapat melindungi dan mempertahankan mutu produk dari
pengaruh luar
q Tidak berpengaruh terhadap isi produk
q Bahan tidak dapat mengganggu atau mempengaruhi mutu
produk
Penyimpanan
Bahan dan Hasil Produksi
q Disimpan terpisah, bersih, bebas serangga, binatang
pengerat dan/atau binatang lain
q Diberi tanda dan ditempatkan secara jelas, misal:
sesuai/tidak sesuai standar, sudah/belum diperiksa
q Penyimpanan menggunakan sistem kartu, identitas jelas:
nama, tanggal penerimaan, jumlah, asal, tanggal dan jumlah pengeluaran, tanggal
dan hasil pemeriksaan, dll.
f. Distribusi
q Metode distribusi harus sesuai dengan jenis produk
q Jenis alat angkut dapat melindungi produk
q Kondisi penyimpanan selama distribusi harus mampu
mempertahankan mutu produk FIFO
Sumber: Dit. Pengolahan Hasil Ditjen. P2HP KKP
Komentar
Posting Komentar